Everyone Can Umrah

Everyone Can Umrah

Masyarakat Dapat Menggunakan Paspor Biasa Elektronik atau Nonelektronik untuk Haji dan Umrah

Kategori : Haji & Umrah, Ditulis pada : 05 Juni 2023, 11:02:07

blog_04.jpg

Paspor Indonesia. (Instagram/liana_ph)

Paspor RI merupakan dokumen resmi negara yang diterbitkan oleh kantor imigrasi dan berlaku sebagai identitas diri Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri. Hal ini juga berlaku ketika seorang WNI bepergian ke Arab Saudi dengan tujuan melakukan ibadah (haji) atau perjalanan rohani (umrah).

“Tidak ada paspor tersendiri/khusus untuk umrah atau haji, jamaah umrah atau haji menggunakan paspor RI yang sama seperti WNI lainnya yang punya tujuan ke negara lain,” jelas Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Jumat (26/05/2023).

Jadi bagi Anda yang sudah memiliki paspor elektronik maupun nonelektronik yang masih berlaku untuk pengajuan visa, Anda dapat menggunakannya untuk pelaksanaan umrah atau haji.

Achmad menambahkan, sebelumnya, nama lengkap calon jamaah haji yang tercantum dalam paspor harus mengandung setidaknya tiga kata. Namun, pada 21 April 2022 Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-21010/DJ/Dt.II.II.2/Hj.00/04/2022 yang menyatakan bahwa nama lengkap calon jamaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 2 (dua) kata nama. Contoh: Arief Budiman.

Bagi Anda yang mau membuat paspor untuk pertama kali, cukup mempersiapkan syarat : KTP, KK, akta kelahiran dan ijazah/buku nikah.

“Permohonannya bisa melalui Aplikasi M-Paspor atau dengan memanfaatkan layanan permohonan paspor kolektif yang difasilitasi oleh kantor Kemenag bekerja sama dengan kantor imigrasi setempat,” ujarnya.

Saat ini, surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk haji /umrah. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

 

Sumber: https://www.imigrasi.go.id/id/2023/05/29/masyarakat-yang-sudah-punya-paspor-biasa-elektronik-atau-non-elektronik-bisa-menggunakannya-untuk-haji-dan-umrah/

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id