Jemaah haji harus mengetahui ciri-ciri layanan resmi pendorong kursi roda di Masjidil Haram. (Ilustrasi/MCH)
Sebanyak empat jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan kursi roda dihentikan oleh petugas yang beroperasi di areal Masjidil Haram.
Penyebabnya diketahui mereka menggunakan jasa persewaan kursi roda ilegal atau tidak resmi.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Khalilurrahman kembali mengingatkan para jemaah haji Indonesia untuk menggunakan jasa sewa resmi kursi roda dan skuter di Masjidil Haram.
Pihaknya pun mengimbau jemaah yang membutuhkan kursi roda saat akan thawaf dan atau sa’i, untuk menggunakan jasa sewa kursi roda resmi yang disediakan petugas Masjidil Haram.
Khalilurrahman menerangkan, ada sedikitnya empat jemaah lansia pengguna kursi roda yang dihentikan penjaga Masjidil Haram saat mereka sedang thawaf dikarenakan jasa pendorongnya ilegal.
Penjaga Masjidil Haram mendatangi empat jemaah lansia asal Embarkasi Jakarta Pondok Gede, sementara empat pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya itu langsung kabur meninggalkan jemaah. Akibatnya, keempat jemaah itu terdiam di atas kursi roda di lintasan thawaf.
Petugas haji dari perlindungan jemaah kemudian berdiskusi dengan penjaga Masjidil Haram. Dari sana diketahui jika jemaah tersebut menggunakan jasa kursi roda ilegal.
Keempat jemaah itu pun diizinkan melanjutkan thawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidil Haram.
“Jemaah haji Indonesia bisa bertanya kepada petugas haji yang telah disebar di banyak titik jika kebingungan. Jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan,” tandas Khalilurrahman.
Sumber: https://www.hajiumrahnews.com/mabrur-2023/3609025155/empat-jemaah-haji-indonesia-berkursi-roda-dihentikan-penjaga-masjidil-haram-ini-penyebabnya?page=2