Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, terdapat hal yang menarik terkait pembayaran dam dan distribusi dagingnya. Kali ini, para petugas haji akan membayar dam secara kolektif, dan daging hasil pemotongan akan dikirimkan ke Indonesia.
Kepala Daerah Kerja Makkah, Khalilurahman, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Dirjen PHU mengenai pembayaran Dam kolektif PPIH Arab Saudi tahun 1444 H. Kemenag telah menunjuk RPH Al-Ukaisyiyah di Makkah sebagai tempat pembayaran dam.
RPH Al-Ukaisyiyah dipilih karena dianggap amanah, transparan, dan akuntabel. Harga Dam PPIH Arab Saudi telah ditetapkan sebesar SAR 600 dan mencakup biaya kambing jenis barbari, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, packing dan distribusi dam di Makkah. Terdapat juga opsi harga yang lebih tinggi untuk distribusi ke negara-negara miskin berkisar sampai SAR 750.
Syarat kambing yang ditentukan adalah sehat, tidak cacat, dengan usia minimal satu tahun, sedangkan domba minimal enam bulan. Semua kambing di RPH Al-Ukaisyiyah telah disahkan oleh dewan syariah.
RPH Al-Ukaisyiyah memiliki fasilitas yang memadai dengan lahan seluas 20 hektar, 150 dokter hewan, 1.200 karyawan, dan 3.000 juru jagal saat musim haji. RPH ini juga telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Lingkungan, Air, dan Pertanian Saudi.
Setelah penyembelihan, petugas haji akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti pembayaran Dam dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Selain didistribusikan kepada fakir miskin di Makkah, daging hasil penyembelihan juga akan disalurkan ke Indonesia melalui kerjasama dengan Baznas untuk membangun ekosistem ekonomi haji.
Kementerian Agama menunjuk RPH Al-Ukaisyiyah sebagai rujukan pembayaran Dam bagi jemaah haji Indonesia agar lebih transparan. RPH ini telah melakukan survei sebelumnya dan memiliki izin resmi terkait pengelolaan rumah potong hewan.
Pembayaran dam melalui RPH Al-Ukaisyiyah dianggap lebih aman karena dikeluarkan sertifikat langsung oleh direktur perusahaan. RPH ini memiliki sarana dan fasilitas penyembelihan yang bersih, steril, dan lengkap, bahkan mampu menyembelih hingga 204.000 kambing per hari saat musim haji.
Proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam, di mana kambing dikuliti dan pembersihan isi perutnya dilakukan secara steril. Daging hadyu hasil penyembelihan kemudian disimpan dalam ruang pendingin sebelum didistribusikan.
Menurut Zulkarnain Nasution, Kasi Bimbad Daker Mekah memberikan penjelasan, dengan memahami bahwa dam (denda) bukanlah suatu pelanggaran. Namun, istilah "hadyu" merujuk kepada orang yang menjalankan haji tamattu, yaitu melakukan umrah sebelum melaksanakan haji. Mayoritas jemaah haji dan petugas haji Indonesia memilih untuk menjalankan haji tamattu.
Dalam konteks ini, dam merupakan pembayaran denda dengan menyembelih kambing, sementara hadyu adalah persembahan kepada Tanah Haram berupa hewan atau sesuatu yang lainnya. Jika seseorang tidak mampu membeli kambing, denda bisa diganti dengan berpuasa selama 10 hari, tiga hari di Tanah Haram, dan tujuh hari setelah pulang ke Tanah Air, sesuai dengan Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 196.